Selamat Datang !!

Mirza Adany Muktasim

Rabu, 22 Desember 2010

Pemikiran Ekonomi Masa Rasulullah

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM MASA RASULULLAH SAW

A. Pendahuluan

Jauh sebelum Islam datang, bangsa Arab sudah terkenal dengan kehidupan perniagaannya. Kondisi wilayah Jazirah Arab dan sekitarnya yang didominasi oleh padang pasir dan pegunungan yang tandus dan penuh dengan bebatuan tampaknya menjadi alasan utama bagi mayoritas penduduk Arab untuk memilih perniagaan sebagai mata pencaharian.

Bangsa Arab pra Islam sudah mengenal uang sebagai alat pembayaran yang dapat dipercaya. Pada Saat itu jazirah Arab dan sekitarnya mempergunakan mata uang dinar dan dirham yang merupakan satuan mata uang Romawi dan Persia, dua kerajaan besar yang sangat berpengaruh di wilayah tersebut.

B. Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah

Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW Berakar dari prinsip-prinsip Qurani. Al-Quran yang merupakan sumber utama ajaran islam telah menetapkan barbagai aturan sebagai Hidayah (petunjuk) bagi ummat manusia dalam melakukan aktifitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di bumi ini.

Dalam melakukan usaha dagangnya, Rasulullah SAW menggunakan modal orang lain dari para janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari hasil mengelola modal tersebut ia mendapatkan upah atau bagi hasil sebagai mitra. Rasulullah sering melakukan perjalanan bisnis ke berbagai negeri seperti Syiria, Yaman, dan Bahrain untuk mempertahankan usahanya. Rasul banyak melakukan transaksi sebelum kenabiannya. Setelah diangkat menjadi nabi, keterlibatannya dalam urusan perdagangan agak menurun. Bahkan sesudah hijrah ke Madinah, aktifitas penjualannya semakin sedikit jika dibandingkan dengan aktifitas pembelian.

Kedudukannya sebagai rasul secara otomatis menempatkannya sebagai kepala negara. Hanya dalam waktu yang relatif singkat, Islam sudah menjelma menjadi kekuatan politik yang kuat di Madinah.

Sebagai negara baru, Madinah dibentuk tanpa diwarisi sumber keuangan yang dimobilisasi dalam waktu dekat. Karena itu Rasulullah segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat. Setelah menyelesaikan masalah politik dam konstitusional, Rasulullah merobah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan Al-Qur’an. Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi yang dijelaskan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:

a. Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.

b. Manusia hanyalah khalifah Allah SWT di muka bumi ini, bukan pemilik yang sebenarnya.

c. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seizin Allah SWT. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki manusia lain yang lebih beruntung.

d. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.

e. Eksloitasi ekonomi dalam berbagai bentuknya termasuk di dalamnya itu riba, harus dihilangkan.

f. Menetapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan.

g. Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu termasuk orang orang fakir dan miskin.

Kata riba di dalam ayat-ayat Al-Qur’an digunakan sebagai terjemahan dari bunga uang tertinggi. Terminologi dari sistem ini telah dikenal pada masa jahiliyah dan periode awal Islam yakni sebagai bunga uang yang sangat tinggi yang dikenakan terhadap modal pokok.

C. Lembaga Baitul Mal

Rasulullah SAW merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke-7 yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai kebutuhan negara. Tempat pengumpulan dana itu disebut Baitul Mal yang pada masa Rasul terletak pada Mesjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat.

Dana yang terkumpul di baitul mal digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan keamanan, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial.

Catatan mengenai hasil penerimaan negara secara keseluruhan pada masa Rasulullah tidak bisa dilacak, begitu juga dengan catatan pengeluaran secara rinci juga sulit ditemukan. Hal itu terjadi karena:

a. Minimnya jumlah orang Islam yang bisa membaca, menulis dan mengenal aritmatika sederhana.

b. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana, baik yang didistribusikan maupun yang diterima.

c. Sebagian besar hasil pengumpulan zakat hanya didistribusikan secara lokal.

d. Barbagai bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.

e. Pada sebagian besar kasus, ghanimah segera digunakan dan didistribusikan setelah terjadi peperangan.

D. Kebijakan Fiskal Pada Masa Rasulullah

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Kebijakan fiskal memiliki 2 instrumen yaitu kebijakan pendapatan yang tercermin dalam kebijakan pajak dan kebijakan belanja.

Setelah Rasulullah di madinah, maka dalam waktu singkat Madinah mengalami kemajuan yang cepat. Rasulullah telah memimpin seluruh pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh.

Sebagai kepala negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang mendapat perhatian beliau seperti:

a. Membangun mesjid sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.

b. Merehabilitasi muhajirin mekkah di madinah.

c. Menciptakan kedamaian dalam negara.

d. Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.

e. Membuat konstitusi negara.

f. Menyusun sistem pertahanan Madinah.

g. Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.

Dua hal penting yang telah dijalani dan diubah oleh rasulullah pada waktu ini adalah

1. Adanya fenomena unik yaitu bahwa islam telah membuang sebagian besar tradisi, ritual, norma-norma, nilai-nilai, tanda-tanda, dan patung-pating dari masa lampau dan memulai yang baru dengan negara yang bersih.

2. Negara baru, dibentuk tanpa sumber keuangan ataupun moneter, karena negara terbentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta, dana maupun persediaan dari masa lampaunya. Sementara sumber keuangan pun belum ada.

Langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap kebijakan fiskal yaitu :

a. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja.

b. Kebijakan pajak.

c. Anggaran.

d. Kebijakan fiskal khusus.

E. Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap Nilai Uang

Pada awal-awal pemerintahan Rasulullah SAW, perekonomian mengalami penyusutan permintaan efektif. Perpindahan kaum muslimin dari mekkah ke madinah yang tidak dibekali dengan kekayaan ataupun simpanan dan juga keahlian, telah menciptakan keseimbangan perekonomian yang rendah. Begitu juga dengan sejumlah peperangan yang menyerap banyak jumlah tenaga kerja yang seharusnya dapat dipergunakan untuk pekerjaan produktif. Oleh karena itu kebijakan yang tepat perlu diambil untuk meningkatkan permintaan secara keseluruhan. Kebijakan yang diambil yang biasanya disertai dengan peningkatan jumlah permintaan, juga menaikkan kemampuan produksi dan ketenagakerjaan serta secara positif hal tersebut mempengaruhi nilai uang.

Masalah utama yang dihadapi rasul dilihat dari sudut kebijakan fiskal adalah pengaturan pengeluaran untuk biaya perang yang rata-rata terjadi setiap dua bulan. Perlengkapan persenjataan, transportasi dan keperluan lainnya memerlukan biaya yang besar dalam keuangan negara. Penyediaan biaya hidup minimum untuk setiap muslim turut pula menambah beban kewajiban finansial negara. Begitu pula gaji para hakim, pegawai yang tersebar , akuntan, kasir, dan petugas penarik pajak dibayarkan dari dana baitul mal.

Kendati demikian besar seluruh pengeluaran ini keuangan negara tidak mengalami defisit anggaran selama periode awal Islam. Hanya dalam satu kesempatan Rasulullah SAW melakukan pinjaman setelah Fathu Mekkah untuk membayar masyarakat mekkah yang baru masuk Islam. Namun dalam waktu kurang dari satu tahun, pinjaman itu telah dilunasi tepatnya setelah kembali dari perang hunain.

Kebijakan lain yang dilakukan Rasulullah SAW adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum muslimin untuk melakukan aktifitas produktif dan ketenagakerjaan. Seiring dengan kemajuan di bidang perekonomian, kesejahteraan, sehingga kaum muslimin hidup dalam kesejahteraan yang terus meningkat. Dengan demikian kebijakan fiskal meskipunmelalui perluasan, tidak menimbulkanpengaruh buruk terhadap nilai uang.

F. Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah langkah pemerintah dalam upaya untuk menjaga stabilitas harga atau uang. Mata uang yang dipergunakan bangsa Arab baik sebelum Islam maupun sesudahnya adalah mata uang dinar dan dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai yang tetap dan karenanya tidak terjadi permasalahan dalam perputaran uang.

Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW kedua mata uang tersebut diimpor, dinar dari Romawi dan Dirham dari Persia. Lazimnya uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan dan sebaliknya. Komoditas akan diimpor jika permintaan uang mengalami penurunan. Hal yang menarik disini adalah tidak adanya pembatasan terhadap impor uang karena permintaan internal dari Hijjaz terhadap dinar dan dirham secara proporsional sangat kecil sehingga tidak berpengaruh terhadap penawaran maupun permintaan dalam perekonomian Romawi ataupun Persia. Namun demikian selama pemerintahan Rasulullah SAW uang tidak dipenuhi dari keuangan negara semata, tetapi juga dari hasil perdagangan luar negeri. Ketika penduduk Arab banyak yang memeluk Islam jumlah populasi kaum muslimin berkembang dengan pesat. Disamping itu, harta rampasan perang (Ghanimah) dibagiakan kepada seluruh kaum muslimin, sehingga standar hidup dan pendapatan mereka meningkat. Berdasarkan semua ini, Rasulullah SAW melalui kebijakan khususnya meningkatkan kemampuan produksi dan ketenagakerjaan kaum muslimin secara terus menerus.

Pada masa itu bila penerimaan akan uang meningkat, maka dinar dan dirham akan diimpor, sebaliknya bila permintaan uang menurun, barang impor nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis. Kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan permintaan akan uang sehingga nilai uang stabil.

Permintaan uang hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga. Permintaan uang yang rill dilarang. Penimbunan mata uang dilarang sebagaimana penimbunan barang juga dilarang. Transaksi Talaqqi Rukban juga dilarang yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Hal demikian merupakan tindakan distorsi harga. Distorsi harga merupakan cikal bakal spekulasi. Transaksi Kali Bi Kali dilarang yaitu bukan transaksi dan bukan pula transaksi tunai. Keistimewaan dalam islam dalam hal transaksi adalah bahwa transaksi tunai boleh, transaksi tidak tunai juga boleh namun melarang transaksi Future tanpa ada barangnya. Transaksi maya merupakan salah satu unsur riba karena segala bentuk riba adalah haram dalam Islam.

Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas ekonomi, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Di dalam Islam yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor rill. Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah disebabkan oleh liquiditas. Uang tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga. Sedangkan faktor penarikan uang adalah dianjurkan dengan jalan Qardh (pinjaman kebajikan), sedekah, dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah. Keuntungan utama dari kerja sama bisnis adalah pelaku dan penyandang dana bersama-sama mendapat pengalaman, informasi, metode supervisi, manajemen dan pengetahuan akan resiko suatu bisnis. Akuntansi dari informasi ini akan menurunkan tingkat rasio investasi.

Tidak ada komentar: